WE PROTECT

Kata Pakar Keamanan Siber Soal Rencana Pemerintah Bikin Super Apps

5 August, 2022

Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berencana melebur 24.400 aplikasi milik pemerintah yang ada saat ini ke dalam satu super apps. Aplikasi ini bertujuan mencegah duplikasi aplikasi-aplikasi sejenis dari berbagai kementerian atau lembaga.

Terkait rencana ini, pakar keamanan siber Pratama Persadha menyampaikan sekarang memang terlalu banyak aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah. Karenanya, langkah Ini merupakan akumulasi dari berbagai aplikasi dan web yang memang sudah tidak terpakai, tapi juga tidak dimatikan.

Contohnya, menurut Pratama, ada pada kasus bocornya data e-HAC Kemenkes tahun lalu, dimana sistem e-HAC nya sudah tidak dipakai, tapi tidak segera ditakedown.

“Jika dilihat saat ini, di pemerintahan banyak dibuat aplikasi yang jumlahnya bisa dibilang tidak sedikit, lalu juga sangat sektoral, dan antar institusi kementerian tidak terintegrasi dengan baik,” jelas chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (18/7/2022).

"Setiap K/L (Kementrian dan Lembaga Negara) memiliki aplikasi hampir mirip dengan sistem berbeda- beda sehingga membuat semua data dan layanan terpisah-pisah. Belum lagi pengelolanya terkadang tidak jelas karena masih dilakukan oleh vendor," ucapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kondisi semacam ini dapat diasumsikan banyak terjadi di instansi lainnya. Jika dihitung di pemerintah daerah, hampir dapat dipastikan ada sistem tidak terpakai, tapi masih hidup.

Kondisi ini tentu membuat ancaman baru, seperti soal anggaran, soal data simpang siur, serta soal keamanan sistem itu sendiri.

“Sistem sudah tidak dipakai biasanya akan ditinggalkan, tidak dicek berkala, apalagi jika SDM IT sangat terbatas di instansi pemerintah. Jadi kita tidak kaget bila ada banyak aplikasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah,” tegasnya.

Terlebih, beberapa waktu lalu terungkap banyak situs judi menyusup ke berbagai situs pemerintah. Padahal situs pemerintah tersebut aktif, unggahannya baru, sehingga bisa disimpulkan tidak terjadi pengecekan berkala dan berakibat situs judi bisa menyusup masuk, sampai aktif digunakan transaksi.